Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank
Polemik dana pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat yang disebut mengendap di bank kembali memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang membantah tudingan adanya dana Pemda disimpan dalam bentuk deposito.
KDM menjelaskan bahwa dana tersebut tidak disimpan dalam deposito, melainkan dalam rekening giro di perbankan. Namun, tanggapan ini justru menuai kritik dari Purbaya, yang menilai keputusan tersebut lebih merugikan secara finansial.
Purbaya: Simpan di Giro Malah Rugi
Dalam pernyataannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Purbaya menganggap langkah Pemda Jabar menyimpan dana dalam giro justru tidak efisien.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah kan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan itu menimbulkan pertanyaan besar karena bunga giro jauh lebih kecil dibandingkan deposito. Padahal, dana pemerintah seharusnya dikelola secara produktif dan transparan, bukan hanya disimpan pasif di rekening bank.
Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menduga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan turun tangan untuk memeriksa alasan di balik penempatan dana tersebut.
“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” kata Purbaya.
Selisih Data BI dan Kemendagri
Purbaya juga menyoroti adanya perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jumlah dana Pemda yang tersimpan di perbankan.
Berdasarkan data per 30 September 2025, BI mencatat total dana daerah mencapai Rp233,97 triliun, sedangkan versi Kemendagri hanya Rp215 triliun — terdapat selisih sekitar Rp18 triliun.
Meski demikian, Purbaya menyatakan tidak berencana mengadakan pertemuan dengan Kemendagri untuk membahas perbedaan tersebut.
“Nggak (tidak ada rencana duduk bareng), bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja,” tegasnya.
KDM Bersikeras Tak Ada Dana Mengendap
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, KDM menepis tudingan bahwa ada dana sebesar Rp4,1 triliun milik Pemda Jabar yang mengendap dalam bentuk deposito. Ia menegaskan bahwa data yang benar berasal dari laporan Bank Indonesia, yang menyebut dana tersebut tersimpan dalam giro.
“Nggak ada duit Rp4,1 triliun di deposito. Yang ada dana di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp3,8 triliun per 30 September 2025,” ujar KDM.
Ia menambahkan bahwa sebagian dana lainnya berbentuk deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di luar kas daerah, dan pengelolaannya merupakan kewenangan masing-masing BLUD, bukan Pemerintah Provinsi.
Purbaya Minta Kepala Daerah Klarifikasi ke BI
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kepala daerah sebaiknya langsung berkoordinasi dengan BI untuk memastikan validitas data. Menurutnya, data yang dimiliki BI berasal langsung dari laporan bank, sehingga lebih akurat dibandingkan klaim individu.
“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan belum berencana menemui kepala daerah yang membantah tudingan dana mengendap, karena menilai masalah ini cukup diselesaikan lewat transparansi data antar-lembaga.
Baca Juga: Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Australia 2025
Tantangan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Kasus ini kembali menyoroti masalah klasik pengelolaan keuangan daerah di Indonesia: rendahnya transparansi dan efisiensi penggunaan dana publik.
Dana yang dibiarkan mengendap di bank — baik dalam bentuk deposito maupun giro — menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam realisasi anggaran.
Purbaya menekankan pentingnya sinkronisasi antara BI, Kemendagri, dan Pemda agar tidak terjadi perbedaan data yang bisa memunculkan persepsi negatif publik. Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan dana pemerintah harus berorientasi pada kemanfaatan maksimal bagi masyarakat, bukan sekadar menumpuk saldo di rekening.
Penutup
Pernyataan saling bantah antara Purbaya dan KDM menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun KDM mengklaim dana Pemda Jabar hanya disimpan dalam giro, Purbaya menilai keputusan itu tetap tidak bijak karena bunga rendah dan tidak produktif.
Kasus ini berpotensi menjadi bahan audit bagi BPK untuk memastikan apakah dana publik benar-benar dikelola sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi fiskal.
