PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Rekening Dormant: Cegah Pencucian Uang

JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan utama di balik kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak digunakan lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

Ilustrasi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK

Ilustrasi tindakan PPATK terhadap rekening dormant – Sumber: Arsip Detikcom

Lebih dari 140 Ribu Rekening Dormant Ditemukan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang masuk kategori dormant selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Tidak adanya pembaruan data nasabah menjadikan rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Ivan.

Modus Penyalahgunaan Rekening Dormant

Dalam lima tahun terakhir, PPATK mencatat tren peningkatan penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. Di antaranya digunakan untuk:

  • Menampung dana hasil tindak pidana
  • Jual beli rekening bank
  • Peretasan dan penggunaan nominee
  • Transaksi narkoba dan korupsi

Ivan juga mengungkapkan bahwa dana dalam rekening dormant bisa diambil secara ilegal baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar, terutama jika nasabah tak menyadari status rekeningnya.

PPATK Jamin Dana Nasabah Tetap Aman

Pada 15 Mei 2025, PPATK resmi menghentikan sementara transaksi di rekening dormant sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah. Ivan menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan 100% utuh.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi,” tegasnya.

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, cukup menghubungi pihak bank atau mengisi formulir pada tautan resmi PPATK.

“Mudah saja mengaktifkan kembali, cukup sampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening ingin diaktifkan atau ditutup,” tutup Ivan.

By cuvex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *