Nadiem Makarim dan Andre Sulistyo Diperiksa Kejagung, GOTO Angkat Bicara
Nadiem Makarim dan Andre Sulistyo, dua mantan pejabat tinggi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, tengah menjadi sorotan setelah dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menanggapi hal tersebut, pihak GoTo resmi memberikan klarifikasi kepada publik.
GoTo Tegaskan Keduanya Sudah Tak Lagi Aktif di Perusahaan
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa baik Nadiem maupun Andre telah mengundurkan diri dari posisinya di perusahaan jauh sebelum kasus ini mencuat. Nadiem diketahui mundur sejak Oktober 2019 saat dilantik sebagai Menteri Pendidikan, sementara Andre mundur dari jabatan Komisaris pada Juni 2024.
“Kami menegaskan bahwa saat ini keduanya tidak memiliki keterlibatan dalam operasional maupun manajemen perusahaan,” tegas Ade dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2025).
GoTo: Tidak Ada Keterlibatan dalam Pengadaan Chromebook
GoTo juga menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang sedang diselidiki oleh Kejagung. Mereka memastikan tidak ada hubungan antara program pemerintah tersebut dengan aktivitas bisnis GoTo maupun entitas anak perusahaannya.
Sikap Kooperatif Nadiem Makarim dan Hormati Proses Hukum
GoTo menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Perusahaan publik ini juga siap memberikan informasi jika dibutuhkan, demi transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai perusahaan publik, kami menjunjung tinggi asas good corporate governance serta mendukung penegakan hukum yang adil dan objektif,” tambah Ade.
Riwayat Jabatan Nadiem dan Andre di GOTO
- Nadiem Makarim: Mengundurkan diri dari posisi Presiden Komisaris Gojek (sekarang bagian dari GoTo) sejak Oktober 2019.
- Andre Sulistyo: Resmi mundur dari jabatan Direktur Utama pada 30 Juni 2023 dan Komisaris pada 11 Juni 2024.
Penutup Nadiem Makarim
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dan Andre Sulistyo dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka, dan proses hukum masih berjalan. GoTo berharap masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
Artikel ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru dari Kejagung dan pihak terkait lainnya.