KPK Endus Siasat Licik Jual Beli Kuota Haji 2024, Tenggat Bayar Dibuat Mepet
KPK Periksa Moh Hasan Afandi
KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi. Ia merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, sekaligus pejabat Kemenag saat kasus ini terjadi.
“Saksi didalami bagaimana teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir bisa langsung berangkat padahal baru daftar tahun 2024,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Modus Tenggat Bayar yang Mepet
KPK mendalami skema pelunasan biaya haji khusus yang hanya diberi waktu 5 hari kerja. Sistem ini membuat banyak jemaah lama gagal melunasi tepat waktu, sehingga kuota tambahan beralih ke pihak lain.
Budi menduga hal ini dirancang agar sisa kuota bisa diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mampu membayar fee besar.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
KPK menduga ada aliran dana ke oknum Kemenag dari praktik jual beli kuota ini. Selain itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, uang dolar, dan mobil sudah disita sebagai barang bukti.
Dampak Bagi Jemaah
- Ribuan jemaah reguler yang sudah menunggu belasan tahun gagal berangkat.
- Kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler justru dialihkan.
- Masa tunggu jemaah reguler bisa mencapai 20 tahun, sedangkan haji khusus hanya 2–3 tahun.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. KPK bahkan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hingga kini tersangka belum diumumkan.
Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota itu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, meskipun menurut UU, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
