Iqlima Kim

Vonis untuk Iqlima Kim

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan model Iqlima Kim terhadap pengacara Hotman Paris akhirnya memasuki tahap vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Dalam sidang yang digelar Kamis (21/8/2025), Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan menyatakan Iqlima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.


Hukuman Penjara dan Denda

Majelis Hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara kepada Iqlima Kim. Namun, hukuman tersebut tidak dijalankan kecuali ia kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan satu tahun.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.


Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusan, majelis hakim menimbang faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Perbuatan Iqlima dianggap merusak nama baik serta harkat martabat orang lain.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan antara lain sikap sopan Iqlima selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya sebagai seorang perempuan dengan tanggungan keluarga.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Iqlima Kim bersama kuasa hukumnya kala itu, Razman Arif Nasution, menuding Hotman Paris melakukan pelecehan saat dirinya masih berstatus asisten pribadi.

Namun, kemudian Iqlima menyangkal tuduhan pelecehan tersebut sekaligus membantah pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Hotman yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan Iqlima Kim dan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Alasan Jadon Sancho Menolak Pinangan AS Roma

By cuvex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *