Polisi menangkap sindikat pemburu data pribadi di BaliPolisi mengamankan anggota sindikat pemburu data pribadi yang menargetkan warga

Pemburu Data Pribadi Bali untuk Judi Online Iming-imingi Korban Rp 500 Ribu

Jakarta – Sindikat pemburu data pribadi untuk judi online di Kamboja berhasil dibongkar polisi. Enam anggota sindikat ditangkap karena menargetkan warga berpenghasilan rendah dengan modus mengambil data pribadi melalui pembukaan rekening bank.

Pelaku yakni Fernando (24), Constantin Prawarna (43), Ryan Hidayat (42), Nafis Zaki Billah (21), dan PF (30). Mereka ditangkap pada Jumat (4/7/2025) dan kini ditahan di Ditreskrimsiber Mapolda Bali.

“Korban yang bersedia membuka rekening dipandu oleh para marketing melalui aplikasi M-Banking masing-masing bank,” ujar Dirreskrimsiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra, Rabu (9/7/2025).

Modus Sindikat dan Target Korban

Sindikat yang dikendalikan Constantin ini beroperasi sejak September 2024. Mereka mengincar warga berpenghasilan rendah, termasuk ojek online dan penjaga toko, dengan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu untuk membuka rekening di bank tertentu.

Para marketing meyakinkan korban bahwa rekening tersebut akan dipakai oleh pengusaha besar. Setelah data terkumpul, digunakan untuk aktivitas judi online di Kamboja.

Upaya Penanganan dan Imbauan Polisi

Polda Bali mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memberikan data pribadi dan jangan mudah tergiur iming-iming uang. Jika menemui modus serupa, segera laporkan ke polisi agar penanganan cepat dilakukan.

By cuvex