Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan WhatsApp Scam, Uang Ratusan Juta Raib
Denpasar — Kabar mengejutkan datang dari keluarga artis ternama Raline Shah. Ayahnya, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan WhatsApp scam yang dilakukan oleh tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan bersama tiga pelaku lainnya. Akibat penipuan ini, uang sebesar Rp 254 juta raib dari tangan korban.
Modus Penipuan: Pura-pura Jadi Raline Shah
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama bernama Muhammad Syarifuddin Lubis (25), seorang tahanan kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta. Ia berpura-pura menjadi Raline Shah dan menghubungi Rahmat Shah melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta uang.
“Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya, yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada Rahmat Shah,” jelas Doni, Rabu (15/10/2025), dikutip dari detikSumut.
Setelah berhasil mendapatkan transfer pertama, pelaku kembali meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk pembelian emas Antam dan kebutuhan mendesak lainnya.
- Transfer pertama: Rp 24 juta
- Transfer kedua: Rp 42 juta
- Transfer ketiga: Rp 48 juta
- Transfer keempat: Rp 100 juta
Total kerugian yang dialami Rahmat Shah mencapai Rp 254 juta. Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung memindahkan dana ke beberapa rekening untuk menghapus jejak transaksi.
Pelaku Lain dan Jejak Transaksi yang Dihapus
Selain Syarifuddin, polisi juga menetapkan tiga pelaku lain, yakni Rizal (34) — sesama tahanan Lapas Tanjung Gusta, Indri Permadani (20) warga Langkat, dan Tika Handayani (30) warga Medan. Rizal membantu menyediakan ponsel bagi Syarifuddin di dalam lapas, sementara dua pelaku lainnya berperan dalam mengalirkan uang hasil penipuan.
“Setelah uang ditransfer korban, Rizal meneruskan uang itu ke tersangka Fitri, lalu Fitri menyalurkannya ke rekening Tika untuk menghapus jejak transaksi,” terang Doni.
Menurut pihak kepolisian, para pelaku bergerak cepat untuk memutus alur penelusuran uang agar sulit dilacak oleh pihak berwenang. Namun, berkat penyelidikan siber intensif, keempatnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025.
Ancaman Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat
Keempat pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara karena melakukan serangkaian tindakan manipulatif dengan berpura-pura menjadi anggota keluarga korban.
“Diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dan digabung dengan Pasal 378 KUHP,” tegas Doni.
Waspada Penipuan Digital yang Mengatasnamakan Keluarga
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan WhatsApp yang mengatasnamakan anggota keluarga atau tokoh publik. Penipu sering memanfaatkan rasa percaya dan kedekatan emosional korban untuk mengelabui dan meminta uang secara cepat.
Reporter: Tim Berita Viral Indonesia | Editor: Redaksi Nasional
